AD-ART Kosti
PENDIRIAN PERKUMPULAN KOMUNITAS SEPEDA TUA INDONESIA (KOSTI)
Nomor : 9.
— Pada hari ini, Rabu, tanggal 16122015 (enam belas Desember dua ribu lima belas); Pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia bagian Barat);
— Hadir di hadapan saya, VIKA FITRIAINI, Sarjana Teknik, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi, dengan dihadiri saksisaksi yang saya, Notaris, kenal yang namanamanya akan disebut pada akhir akta ini :
- Tuan Brigadir Jenderal Polisi Dokter Haji EDDY SAPARWOKO, Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Magister Manajemen, Diplome in Forensic Medicine, Fellows Indonesian Heart Association, lahir di Sragen, tanggal 27111951 (dua puluh tujuh November seribu sembilan ratus lima puluh satu), Warga Negara Indonesia, Pensiunan, bertempat tinggal di Jakarta, Komplek Kepolisian Republik Indonesia Ragunan Jalan D Nomor 2, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 006, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3174042711510002;
2. Tuan JOKO RINTO PIHARTONO, Sarjana Teknik,
lahir di Nganjuk, pada tanggal 14111964 (empat belas November seribu sembilan ratus enam puluh empat), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi, Perumahan Graha Prima Blok FA Nomor 71, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 016, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3216061411640004;
- Tuan FAHMI SAIMIMA, Sarjana Komputer, lahir di Tegal, pada tanggal 27051981 (dua puluh tujuh Mei seribu sembilan ratus delapan puluh satu), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Rawajati Timur III Nomor 16, Rukun Tetangga
005, Rukun Warga 002, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3671092705810002;
- Tuan Haji ROMIN, lahir di Jakarta, pada tanggal
20031970 (dua puluh Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota Bekasi, Prima Harapan Regency Blok D.7 Nomor
17, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 009, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3275032003700017;
5. Tuan Doktorandus DIAR CAHDIAR ANTADIREDJA,
Megister Sains, lahir di Bandung, pada tanggal
24091963 (dua puluh empat September seribu sembilan ratus enam puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Kabupaten Garut, Perumahan Bumi Proklamasi Nomor 14, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 014, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3205052409630001;
- Tuan Doktorandus Haji FAJAR SURYA NUGRAHA, lahir di Sragen, pada tanggal 06071967 (enam Juli seribu sembilan ratus enam puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota Bekasi, Prima Harapan Regency Blok D.8 Nomor 9, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 009, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3275030607670030;
- Tuan Insinyur Haji TARNO SETIADI, lahir di Jakarta, pada tanggal 20051969 (dua puluh Mei seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Bekasi, Dukuh Zamrud Blok U.02
Nomor 18, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 010, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3275112005690002;
- Tuan Profesor Doktor GUNAWAN TANGKILISAN,
Sarjana Ekonomi, Master of Business Administration, Sarjana Sosial, Magister Sains, Doktorandus, Magister Manajemen, Sarjana Hukum, Magister Hukum, lahir di Jakarta, pada tanggal
11111957 (sebelas November seribu sembilan ratus lima puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan, Parakan, Rukun Tetangga
002, Rukun Warga 009, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3674061111570006;
- Tuan SLAMET ARIFIN, Sarjana Hukum, lahir di Pamekasan, pada tanggal 27011972 (dua puluh tujuh Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota Bekasi, Prima Harapan Regensi L.13 Nomor 7, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 012, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3275032701720015;
Para Penghadap bertindak sebagaiman tersebut di atas dengan ini menerangkan, menanggung dan menjamin sepenuhnya atas kebenaran dan keabsahan – tandatangan tandatangan yang ada dalam NOTULEN RAPAT yang dibuat dibawah tangan tertanggal
30112015 (tiga puluh November dua ribu lima belas), bermaterai cukup dan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini;
Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa Komunitas Sepeda Tua Indonesia ini telah didirikan pada tanggal
09022008 (sembilan Februari dua ribu delapan) dan dituangkan dalam Akta Pendirian Komunitas Sepeda Tua Indonesia Nomor 109 tertanggal 19022009 (sembilan belas Februari dua ribu sembilan) yang dibuat dihadapan Haji FEBY RUBEIN HIDAYAT, Sarjana Hukum, Notaris Jakarta Timur, dan telah didaftarkan sebagai Organisasi Kemasyarakatan pada Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :
032/D.III.2/I/2011 atas nama KOMUNITAS SEPEDA TUA INDONESIA yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan Republik Indonesia tertanggal 13012011 (tiga belas Januari dua ribu sebelas), aslinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris;
Bahwa KOMUNITAS SEPEDA TUA INDONESIA telah menyelenggarakan Kongres sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sebagai berikut :
- Kongres I pada tanggal 09022008 (sembilan Februari dua ribu delapan) sampai dengan
10022008 (sepuluh Februari dua ribu delapan) yang diselenggarakan di Bogor;
- Kongres II pada tanggal 26022011 (dua puluh enam Februari dua ribu sebelas) sampai dengan
27022011 (dua puluh tujuh Februari dua ribu sebelas) yang diselenggarakan di Yogyakarta;
- Kongres III pada tanggal 08022014 (delapan
Februari dua ribu empat belas) sampai dengan
09022014 (sembilan Februari dua ribu empat belas) yang diselenggarakan di Bali;
— Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini bermaksud untuk menjadikan Perkumpulan ini menjadi sebuah Badan Hukum yang memperoleh Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi – Manusia Republik Indonesia;
— Sejak berdirinya KOMUNITAS SEPEDA TUA INDONESIA, perkumpulan ini memiliki latar belakang terbentuknya Komunitas yang merupakan hasil pemikiran para Pendiri Perkumpulan ini, yakni sebagai berikut :
— Bahwa citacita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia adalah terwujudnya suatu bangsa yang merdeka, bersatu, adil dan makmur, serta untuk mewujudkan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
— Bahwa wujud dari bangsa yang dicitacitakan itu adalah masyarakat beradab dan sejahtera, yang mengejawantahkan nilainilai kejujuran, kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan yang bersumber dari hati nurani, bisa dipercaya, setia dan tepat janji serta mampu memecahkan masalah sosial yang mampu bertumpu pada kekuatan sendiri, bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi, tolong
menolong dalam kebajikan, serta konsisten menjalankan garis/ketentuan yang telah disepakati bersama.
— Bahwa pengguna, pemilik, penggemar dan pecinta sepeda tua/ontel adalah bagian dari bangsa yang berkepentingan terhadap perwujudan citacita kemerdekaan tersebut dan pemberdayaan disegala bidang seperti Budaya dan Pariwisata serta bersinergi dengan penyelamatan dan pelestarian Lingkungan Hidup dalam upaya mengurangi pemanasan Global, bebas polusi, tanpa Bahan Bakar Minyak. Merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan citacita kemerdekaan, yang kemudian diharapkan mampu menjadi penggerak bagi perwujudan citacita bangsa secara keseluruhan.
— Bahwa berhak untuk mendapat perlakuan yang sama dari pemerintah mengenai hak pengguna jalan (transportasi), khususnya untuk memiliki jalur khusus bersepeda (Bike Way). Komunitas Sepeda Tua berperan mewujudkan masyarakat yang berdaya melalui kebebasan informasi, kebebasan berbicara dan berekspresi secara bertanggungjawab sehingga dapat mengembangkan potensi diri dan lingkungannya serta berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya.
— Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan adanya wahana perjuangan dan pergerakan yang kuat, mampu menyalurkan aspirasi dan menyatukan seluruh potensi pengguna, pemilik, penggemar dan pecinta
sepeda tua/ontel sehingga dapat ikut terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan dan pemberdayaan pengguna, pemilik, penggemar dan pecinta sepeda tua/ontel dengan berakhlaqul karimah, sehingga potensi itu tidak dimanfaatkan oleh organisasi lain.
— Maka dengan memohon rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
untuk mencapai citacita itu maka seluruh Klub, Komunitas dan Perkumpulan pengguna, pemilik, penggemar dan pecinta sepeda tua Indonesia harus peka terhadap kebutuhan masyarakat, melayani masyarakat secara bertanggungjawab, mengembangkan nilainilai kearifan lokal, menghormati kemajemukan di masyarakat dilandasi semangat kesukarelaan dan independen. Oleh sebab itu didirikanlah Organisasi sosial yang berangkat dari kesamaan citacita pengguna, pemilik, penggemar dan pecinta sepeda tua/ontel, dengan nama KOMUNITAS SEPEDA TUA INDONESIA (KOSTI) yang bersifat kebangsaan dan demokratis, tanpa mengurangi ijin dari pihak yang berwenang, telah sepakat dan setuju untuk bersama sama mendirikan suatu Perkumpulan beserta segala kegiatannya dapat ditingkatkan dengan menghimpun dari dalam dengan Anggaran Dasar sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian ini sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
- Perkumpulan ini bernama :
KOMUNITAS SEPEDA TUA INDONESIA
Untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan Perkumpulan, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan.
- Perkumpulan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di tempat lain, di Wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan pengurus dengan persetujuan Rapat pengurus, dengan persetujuan pengawas.
KEDAULATAN, AZAS DAN PRINSIP PERGERAKAN
Pasal 2 Kedaulatan Perkumpulan berada di tangan anggota yang diwujudkan melalui Kongres.
Pasal 3 Perkumpulan berasaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.
Pasal 4 Prinsip pergerakan Perkumpulan bersifat Independen, berdiri sendiri namun terbuka terhadap kerjasama dan nilainilai kebangsaan.
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 5 Perkumpulan mempunyai tujuan untuk memajukan anggota agar berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis, terbuka dan berkeadilan menuju masyarakat mandiri yang melestarikan sepeda tua sebagai aset budaya, olah raga dan pariwisata serta aset sejarah bangsa yang harus dijaga.
Pasal 6 Perkumpulan mempunyai fungsi sebagai representasi keberadaan Komunitas ini dan wadah berhimpun bagi
komunitas atau klub perkumpulan sepeda tua dengan lintas suku, golongan, agama dan profesi.
KEKAYAAN
Pasal 7
- Perkumpulan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari Kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari uang yang berjumlah sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, kekayaan perkumpulan dapat juga diperoleh dari: a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; b. Iuran Anggota; c. Peroleh lain yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar Perkumpulan dan atau peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Semua kekayaan perkumpulan dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan.
KEGIATAN
Pasal 8 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perkumpulan menyelenggarakan kegiatan, sebagai berikut :
- Bidang Ekonomi : Memberdayakan dan mengembangkan potensi ekonomi dan usaha klub/komunitas secara adil dan demokratis.
- Bidang Budaya dan Pariwisata : Menjadikan sepeda tua jadi asesoris dan asset kota dalam pelaksanaan kebudayaan dan
pariwisata, berperan aktif dengan dunia tourism menjadikan sepeda tua sebagai transportasi pariwisata yang nyaman, aman, penuh nostalgia, tanpa polusi dan mencerminkan kesederhanaan kepada para turis mancanegara.
- Bidang Sosial : Berkontribusi secara aktif dalam mewujudkan citacita “jalur sepeda”, turut serta mengikuti dan menyelenggarakan segala bentuk kegiatan sosial yang berkaitan dengan kehidupan orang banyak sesuai dengan kemampuan dan fungsi yang ada demi meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
- Bidang Pendidikan : Memberikan pengetahuan tentang berbudaya sepeda tua kepada masyarakat, berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berakhlak mulia, mandiri, terampil, profesional dan kritis terhadap lingkungan sosial di sekitarnya dan ikut mengusahakan terwujudnya sistem pendidikan nasional yang berorientasi kerakyatan, murah dan berkesinambungan.
- Bidang Hukum : Berusaha menegakkan dan mengembangkan negara hukum yang beradab, mampu mengayomi seluruh anggotanya, menjunjung tinggi hakhak asasi manusia dan berkeadilan sosial.
JANGKA WAKTU
Pasal 9
Perkumpulan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
KEANGGOTAAN
Pasal 10 Anggota Perkumpulan terdiri dari Organisasi, Klub, Komunitas, Paguyuban sepeda tua.
Pasal 11
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Perkumpulan adalah sebagai berikut :
- Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditetapkan oleh Perkumpulan.
- Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Garis Besar Program Kerja (GBPK), Mekanisme Kerja Organisasi (MKO), program umum dan peraturanperaturan Perkumpulan.
- Menyatakan diri untuk menjadi anggota dengan mengisi formulir keanggotaan.
- Telah memiliki identitas, kepengurusan
kesekretariatan, kejelasan anggota dan memiliki
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Ditetapkan dan disahkan oleh pengurus dengan keputusan yang berlaku melalui kartu tanda anggota dengan sistem member (co branding).
- Ketentuan mengenai persyaratan menjadi anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga perkumpulan.
HAK ANGGOTA
Pasal 12
- Setiap Anggota berhak untuk memperoleh perlakuan yang sama.
- Setiap Anggota berhak untuk mengeluarkan suara/pendapat, saran dan kritik baik secara lisan maupun tulisan.
- Setiap Anggota berhak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan kepengurusan perkumpulan. Penggunaan hak pilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri.
- Setiap Anggota berhak untuk memperoleh perlindungan dan pembelaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Setiap Anggota berhak untuk mengikuti kegiatan peningkatan pengetahuan dan ilmiah serta pengembangan sumber daya manusia fisika medik yang diadakan oleh Perkumpulan.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 13 Setiap anggota Perkumpulan berkewajiban untuk :
- Mentaati dan melaksanakan sepenuhnya semua
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuanketentuan lain yang telah ditetapkan oleh pengurus.
- Setia dan tunduk kepada disiplin Organisasi Perkumpulan;
- Aktif dalam kegiatankegiatan Perkumpulan serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya;
4. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Perkumpulan serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan Perkumpulan dengan cara yang berakhlak;